Dugaan Suap Anggota DPRD Riau, Anas Maamun Bakal Sidang di PN Pekanbaru

Selasa, 19 April 2022 | 11:10:00 WIB
Anas Maamun (Ist)

Iniriau.com, JAKARTA -  Baru saja menghirup udara bebas September 2020 lalu, kini mantan Gubernur Riau, Annas Maamun kembali ditahan. Bahkan mantan Bupati Rohil dua periode itu bakal disidang terkait kasus dugaan suap Anggota DPRD dalam rangka pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 untuk Provinsi Riau.

Menurut Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ini berkas penyidikan Annas Maamun terkait kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015  Provinsi Riau telah selesai. Tidak hanyanitu, menurut Ali Fikri berkas penyidikan Annas telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

" Saat ini penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” kata  KPK Ali Fikri  Selasa (19/4/2022)

Ali mengatakan nantinya Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.  Tim Jaksa KPK punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.

“Jaksa KPK punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan. Nanti persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” jelas Ali. 

Saat ini Annas Maamun masih menjalani masa penahanan di Rutan KPK pada Kavling C1 sampai tanggal 7 Mei 2022. Saat ini, kewenangan penahanan terhadap Annas beralih dari tim penyidik ke jaksa penuntut umum. Annas akan kembali ditaham selama 20 hari ke depan. Sejalan dengan itu, tim jaksa juga akan mempercepat proses penyusunan surat dakwaan untuk Annas Maamun.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun sebagai tersangka. Kali ini, Annas Maamun dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD tahun 2014 dan 2015 untuk Provinsi Riau. Annas Maamun diduga telah menyuap sejumlah Anggota DPRD Riau. Annas diduga menyuap DPRD Riau salah satunya berkaitan dengan usulan pergeseran anggaran perubahan untuk proyek pembangunan rumah laik huni.

Annas diduga telah menyuap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau lainnya senilai Rp900 juta. Uang suap Rp900 juta itu diberikan ke sejumlah Anggota DPRD Riau karena telah menyetujui usulan Annas Maamun. Atas perbuatannya, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**

Sumber: Okenews.com

Terkini